DRAFT AD/ART



AD / ART 
PAMULANG PERMAI
RT 001 – RW 022  
KELURAHAN PAMULANG BARAT, KECAMATAN PAMULANG
KOTA TANGERANG SELATAN


ANGGARAN DASAR


BAB I
PENDAHULUAN

Warga Perumahan Pamulang Permai, khususnya RT 001 RW 022 adalah warga yang menetap di wilayah RT 001/ Rw 022 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

Wilayah RT 001 RW 022 meliputi :

Blok A  41 unit
Blok B  21 unit
Blok C  26 unit
Blok N  ... unit
Blok D 16 unit

Dengan total ....... unit rumah dan ....... unit toko, program kerja kepengurusan RT 001 RW 022 periode 2014 – 2017 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram dan aman.


BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA


  1. RT 001 berada dibawah RW 022 berkedudukan di Perumahan Pamulang Permai, Kelurahan Pamulang       Barat, Kecamatan Pamulang – Tangerang Selatan.
  2. Warga RT 001 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 001, baik dirumah milik sendiri ataupun Kontrak


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA


  1. HAK WARGA
  • Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 001/RW 022
  • Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 001/RW 022
  • Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT 001/RW 022
  • Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT 001/RW 022

     2.  KEWAJIBAN WARGA
  • Warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanen dan untuk warga yang mengontrak diwajibkan memiliki KTP musiman.
  • Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan dank kas RT/RW, paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.
  • Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.
  • Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau fotocopy identitas diri lainnya.
  • Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT 001/RW 022, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotokopy identitas diri.
  • Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
  • Setiap warga berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 001/RW 022.
  • Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.


BAB IV
PINDAHAN

  1. Warga yang pindah keluar wilayah RT 001/RW 022 diwajibkan melapor ke pengurus RT 001/RW 022 dan membuat surat pindah dari RT 001/RW 022
  2. Warga yang pindah keluar wilayah RT 001/RW 022, bukan lagi warga RT 001/RW 022
  3. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 001/RW 022, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 001/RW 022 bukan warga RT 001/RW 022.

Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.

BAB V
MUSYAWARAH


  1. MUSYAWARAH WARGA
  • Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga
  • Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
  • Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
  • Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 2 hari sebelum hari pelaksanaan.
     2.  MUSYAWARAH PENGURUS



  • Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala setiap 1 bulan sekali.
  • Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak

BAB VI
PEMILIHAN KETUA RT



1.   KUALIFIKASI CALON

  • Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
  • Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik sekurang-kurangnya selama 5 tahun.
  • Calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.

2.   MASA JABATAN

  • Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun
  • Ketua RT maksimum menjabat 2 (dua) periode.

3.   TATA CARA PEMILIHAN

  • Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
  • Setiap KK memliki 2 (dua) suara yaitu suami dan istri
  • Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
  • Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT


BAB VII
KEPENGURUSAN

1.   Kengurusan yang baru mulai berjalan apabila :

  • Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
  • Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.

2.   Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.

3.   Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.

4.   Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua           melalui rapat pengurus.

5.   Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali.


BAB VIII
TUGAS KEPENGURUSAN

1.   KETUA
      Bertanggung jawab untuk :

  • Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
  • Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
  • Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
  • Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT
  • Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.

2.   SEKRETARIS
      Bertanggung jawab untuk :

  • Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
  • Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
  • Mempubikasikan hasil musyawarah
  • Mengatur administrasi
  • Mengatur data warga
  • Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.

3.   BENDAHARA
      Bertanggung jawab untuk :

  • Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
  • Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
  • Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
  • Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.

4.   INTERNAL CONTROL
      Bertanggung jawab untuk :

  • Memantau seluruh kegiatan kepengurusan RT
  • Memberikan masukkan kepada ketua RT dalam menjalankan periode kepengurusan

5.   KOORDINATOR BLOK
      Bertanggung jawab untuk :

  • Menjadi penghubung untuk menjembatani antar pengurus dan warga RT 001
  • Menampung aspirasi dan dikoordinasikan dengan ketua RT

6.   SEKSI HUMAS
      Bertanggung jawab untuk :

  • Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau menjadi penghubung antara pengurus RT 001 dengan aparat pemerintah diluar RT 001 (eksternal khusus).
  • Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 001 maupun pengurus RT lain.
  • Membuat dan mengelola sistem data base kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris)
  • Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public Relation).

7.   SEKSI KEROHANIAN
      Bertanggung jawab untuk :

  • Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah
  • Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian.
  • Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
  • Memimpin aktivitas didalam pengajian RT 001.
  • Seksi kerohanian Non muslim agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya.

8.   SEKSI KEOLAHRAGAAN
      Bertanggung jawab untuk :
  • Menggairahkan warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT 001
  • Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga.
  • Membuat jadwal pelatihan dan pertandingan.
  • Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.

9.   SEKSI KEAMANAN
      Bertanggung jawab untuk :

  • Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 001.
  • Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
  • Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.
  • Membentuk sistem area penitipan kendaraan bermotor yang bersifat insidential.
  • Melakukan koordinasi dengan coordinator keamanan.

10.   SEKSI SOSIAL
        Bertanggung jawab untuk :

  • Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT 001.
  • Sebagai koordinator apabila ada yang sakit atau melahirkan.
  • Menyiapkan dan memberikan dana sosial RT.
  • Melakukan koordinasi dengan bendahara.
  • Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia dengan koordinasi dengan seksi kerohanian.

11.   SEKSI PERLENGKAPAN
        Bertanggung jawab untuk :

  • Menginventarisir aset RT (bekerjasama dengan sekretaris)
  • Menyusun rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT.
  • Menjaga dan menyimpan inventaris RT
  • Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lainnya.

12.   SEKSI TATA LINGKUNGAN
        Bertanggung jawab untuk :
  • Membantu program RT yang berhubungan dengan lingkungan.
  • Membuat dan mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan lingkungan (bekerjasama dengan keua RT)
  • Mengatur lingkungan agar tertata rapi, aman, nayaman dan sehat.

13.   SEKSI SENI
        Bertanggung jawab untuk :
  • Membuat jadwal latihan yang berhubungan dengan seni sesuai dengan kemampuan yang ada.
  • Menggali potensi demi untuk menghasilkan kreasi dan prestasi
  • Menyiapkan jadwal untuk acara perayaan HUT RI.
  • Semua persiapan dan jadwal dikoordinasikan dengan ketua RT.

14. DHARMA WANITA / PKK
Bertanggung jawab untuk :
  • Memberdayakan segala kebutuhan warga RT 001
  • Memberdayakan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pecah belah untuk pelaksanaan kegiatan RT 001, seperti HUT RI dan lainnya.


BAB IX
PENUTUP
Kebijakan Ketua RT :

1. Kegiatan / acara yang diadakan di lingkungan RT adalah

  • Perayaan Tahunan HUT RI
  • Acara rutinitas warga yang bersifat keagamaan menjadi prioritas ketua.
  • Ketua RT harus memberikan kebijakan mengenai dana financial

Hal-hal yang belum diatur dalam panduan warga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT memberikan 1 (satu) salinan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA


1. BIAYA ADMINITRASI

  • Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya dikenakan biaya administrasi secara sukarela.
  • Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga dikenakan biaya administrasi secara sukarela
  • Seluruh biaya tersebut akan dimasukkan ke dalam kas RT.

2. KAS RT

  • Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat tahunan.
  • Besar kas RT pada awal kepengurusan ditentukan sebesar Rp. 25.000,- dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.

3. PENGURUS ADMINITRASI

  • Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
  • Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK)

4. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA

  • Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan memberitahu ketua RT dan tetangga sekitarnya.
  • Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara.

5. DANA SOSIAL WARGA

  • Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
  • Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
  • Melahirkan / Bersalin Rp. ............,-
  • Sakit Rawat Inap Rp. ............,-
  • Meninggal Dunia  Rp. ............,-


6. FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM

  • Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan.
  • Penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga.
  • Penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial akan dikenakan biaya yang akan digunakan untuk memelihara fasilitas tersebut.

7. KERJA BAKTI
Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga dengan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasiltas yang tersedia sesuai jadwal yang akan disampaikan kemudian.

Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti

8. PERUBAHAN UNIT RUMAH / RENOVASI

  • Warga tidak sarankan untuk tidak merubah ciri tampak bangunan berdasarkan tipe awal pembangunan.
  • Pada tepian jalan selebar 1 meter tidak dibenarkan untuk ditanami tanaman yang memiliki akan tunggang.









7 komentar:

  1. Assalamuallaikum WrWb....salam kenal dan bagus sekali

    BalasHapus
  2. terima kasih, ijin copy paste dan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lingkungan kami saat ini

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum,maaf klo boleh tau link nya mana ya, soalnya sy pernah liat yg aslinya lebih lengkap. Terimakasih

    BalasHapus
  4. IZIN COPY UNTUK ACUAN/ REFERENSI WARGA TEMPAT KAMI. TERIMA KASIH

    BalasHapus
  5. TERIMA KASIH. DRAFINI DPT SEBAGAI ACUAN KAMI

    BalasHapus
  6. Sae pisan. izin ATM ( Amati Tiru Modifikasi )

    BalasHapus